Dia menjelaskan lebih lanjut terkait surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga terkait Peningkatan Kewaspadaan Selama Kegiatan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M, dalam arahan disampaikan kepada Kepala Satuan Kerja Lapas/ Rutan/ LPKA dan LPP agar betul- betul mempedomani surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan secara khusus aktifitas warga binaan pada jam- jam pelayanan dengan mempertimbangkan aspek-aspek keamanan. (d11/dlk#)
Related posts
Tegaskan Integritas dan Disiplin, Wali Kota Parepare Tasming Hamid Lantik PNS Formasi 2024
Usia 62 Tahun, Kodim 1405/Parepare Tegaskan Komitmen Mengabdi untuk Bangsa dan Rakyat
Wali Kota Parepare Tasming Hamid Lepas Pawai 1 Muharram 1448 Hijriah
Klarifikasi Resmi Lapas Kelas I Makassar: Insiden Perkelahian Tidak Berkaitan dengan Narkoba
Dugaan Mark Up Lahan BLK Rp 6 Miliar, Waka DPRD Sulbar Suraidah Diperiksa Polisi
Siswa SMP 5 Terpilih Sebagai Duta Anak Parepare Tahun 2026 Setelah Lalui Seleksi Ketat
Dukung Sensus Ekonomi 2026, Tasming Hamid Ajak Pelaku Usaha Parepare Berpartisipasi Aktif
Kabid Aset : Pengosongan Pojok UMKM Untuk Penataan dan Maksimalkan PAD











