Dia menjelaskan lebih lanjut terkait surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga terkait Peningkatan Kewaspadaan Selama Kegiatan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M, dalam arahan disampaikan kepada Kepala Satuan Kerja Lapas/ Rutan/ LPKA dan LPP agar betul- betul mempedomani surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan secara khusus aktifitas warga binaan pada jam- jam pelayanan dengan mempertimbangkan aspek-aspek keamanan. (d11/dlk#)
Karupbasan Manado Ikuti Meeting Bahas Surat Edaran Dirjen Pas Soal Bulan Suci Ramadhan 1445H
Related posts
Tasming Hamid Dorong Kontingen Pramuka Parepare Ukir Prestasi di Jambore Nasional XII
Wali Kota Tasming Hamid Apresiasi TRC BPBD, Sebut Pengabdian Personel Bernilai Amal Jariah
UMPAR Sosialisasikan PMB kepada Guru SMP se-Kabupaten Enrekang, Perkuat Akses Pendidikan Tinggi
Pemkot dan DPRD Parepare Perkuat Sinergi Melalui Pembahasan KUA-PPAS 2027
Tegas! Wawali Hermanto Tak Biarkan Dapur MBG Gunakan Gas LPG 3 Kg dan Beras SPHP
Bangunan Poskeskel Berdiri di Atas Lahan yang Dipersoalkan, DPRD Parepare Gelar RDP
Pemkot dan DPRD Parepare Perkuat Sinergi Melalui Pembahasan KUA-PPAS 2027
Polresta Mamuju Ungkap Tiga Kasus Tambang Emas Ilegal, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Layanan ASN 6 Kabupaten di Sulbar Dibuka Kembali, Pemprov Masih Menunggu











