PAREPARE, DELIK.ID – Realisasi target pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Parepare terus digenjot hingga akhir Desember 2023. Hanya saja wajib pajak akan dikenakan denda 2 persen jika membayar PBB lewat tanggal jatuh tempo, yakni 30 November.
Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, Rahmat. M mengatakan, masyarakat yang membayar PBB setelah batas tenggat waktu yang ditentukan, akan dikenakan denda keterlambatan sebanyak 2 persen dari nilai total pajak setiap bulannya. Sementara jatuh tempo pembayaran PBB per tanggal 30 November. Setelah itu sudah kena denda.
“Bagi yang terlambat melakukan pembayaran mulai tanggal 1 Desember nanti, Pemerintah akan memberlakukan denda keterlambatan pembayaran sebanyak 2 persen,” jelas Rahmat, baru-baru ini. Senin, 11/12/2023.











