PINRANG,, DELIK.ID — Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Pinrang mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Pinrang dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Pengumuman Daftar Calon Tetap (Dct) Anggota Dprd Kabupaten Pinrang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Related posts
Peringati 118 Tahun Lelang RI, Wawali Hermanto P: Keterbatasan Bukan Penghalang untuk Berkarya
BNN RI, Wujud Komitmen Tasming Hamid Percepat Hadirkan BNN Kota Parepare
Tegaskan Integritas dan Disiplin, Wali Kota Parepare Tasming Hamid Lantik PNS Formasi 2024
Usia 62 Tahun, Kodim 1405/Parepare Tegaskan Komitmen Mengabdi untuk Bangsa dan Rakyat
Wali Kota Parepare Tasming Hamid Lepas Pawai 1 Muharram 1448 Hijriah
Klarifikasi Resmi Lapas Kelas I Makassar: Insiden Perkelahian Tidak Berkaitan dengan Narkoba
Dugaan Mark Up Lahan BLK Rp 6 Miliar, Waka DPRD Sulbar Suraidah Diperiksa Polisi
Siswa SMP 5 Terpilih Sebagai Duta Anak Parepare Tahun 2026 Setelah Lalui Seleksi Ketat
Dukung Sensus Ekonomi 2026, Tasming Hamid Ajak Pelaku Usaha Parepare Berpartisipasi Aktif











