PINRANG,, DELIK.ID — Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Pinrang mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Pinrang dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Pengumuman Daftar Calon Tetap (Dct) Anggota Dprd Kabupaten Pinrang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Related posts
Tasming Hamid Dorong Kontingen Pramuka Parepare Ukir Prestasi di Jambore Nasional XII
Wali Kota Tasming Hamid Apresiasi TRC BPBD, Sebut Pengabdian Personel Bernilai Amal Jariah
UMPAR Sosialisasikan PMB kepada Guru SMP se-Kabupaten Enrekang, Perkuat Akses Pendidikan Tinggi
Pemkot dan DPRD Parepare Perkuat Sinergi Melalui Pembahasan KUA-PPAS 2027
Tegas! Wawali Hermanto Tak Biarkan Dapur MBG Gunakan Gas LPG 3 Kg dan Beras SPHP
Bangunan Poskeskel Berdiri di Atas Lahan yang Dipersoalkan, DPRD Parepare Gelar RDP
Pemkot dan DPRD Parepare Perkuat Sinergi Melalui Pembahasan KUA-PPAS 2027
Polresta Mamuju Ungkap Tiga Kasus Tambang Emas Ilegal, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Layanan ASN 6 Kabupaten di Sulbar Dibuka Kembali, Pemprov Masih Menunggu











