Melawan Saat Hendak Dibekuk, 1 Pelaku Curanmor di Parepare Didor

PAREPARE, DELIK.ID – Satuan Reskrim Polres Parepare menangkap seorang pelaku aksi pencurian bermotor (Curanmor).

Pelaku yang diketahui bernama Yusfi Ardi alias Uppi (32), itu terpaksa didor dengan timah pana karena hendak melawan dan melarikan diri.

“Pada saat anggota kami hendak meringkus, si pelaku mencoba melakukan perlawanan sehingga terpaksa harus dilumpuhkan,” ujar Kapolres AKBP Arman Muis, saat menggelar ptess release. Selasa, (26/9/2023).

Kapolres menjelaskan bahwa pelaku adalah merupakan residivis tindak pidana yang sama, yakni kasus pencurian.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun,” jelasnya.

Arman Muis pun mengimbau kepada masyarakat pengguna kendaraan, agar lebih waspada dan teliti memeriksa kunci kontak kendaraannya sebelum ditinggalkan di tempat parkir.

Sebelumnya, pelaku berhasil menggasak motor korbannya lantaran memanfaatkan kondisi pemilik yang lalai meninggalkan motornya saat diparkir dengan kondisi kunci kontak yang masih menempel.

Pelaku membawa kabur satu unit motor Yamaha Mio J berwarna hitam milik korban bernama Sirajuddin Damis, di Jalan Jenderal Ahmad Yani KM 5 Parepare, pada Rabu (20/9/2023) lalu.

Atas kejadian itu, korban langsung melaporkannya ke pihak Polres Parepare untuk ditindaklanjuti.

Tak berselang lama setelah menerima adanya laporan itu, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku.

Sementara itu, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri motor milik korban lantaran terdesak karena tidak memiliki pekerjaan yang tetap.

“Motornya rencana ingin saya gunakan buat ngojek,” singkatnya. (d11/dlk#)

Related posts