Melawan Saat Hendak Dibekuk, 1 Pelaku Curanmor di Parepare Didor

PAREPARE, DELIK.ID – Satuan Reskrim Polres Parepare menangkap seorang pelaku aksi pencurian bermotor (Curanmor).

Pelaku yang diketahui bernama Yusfi Ardi alias Uppi (32), itu terpaksa didor dengan timah pana karena hendak melawan dan melarikan diri.

“Pada saat anggota kami hendak meringkus, si pelaku mencoba melakukan perlawanan sehingga terpaksa harus dilumpuhkan,” ujar Kapolres AKBP Arman Muis, saat menggelar ptess release. Selasa, (26/9/2023).

Kapolres menjelaskan bahwa pelaku adalah merupakan residivis tindak pidana yang sama, yakni kasus pencurian.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun,” jelasnya.

Arman Muis pun mengimbau kepada masyarakat pengguna kendaraan, agar lebih waspada dan teliti memeriksa kunci kontak kendaraannya sebelum ditinggalkan di tempat parkir.

Related posts