Pangerang Rahim Serahkan Ranperda Perubahan APBD Kota Parepare Tahun 2023

BELANJA DAERAH
Belanja Daerah terdiri atas;
1. Belanja Operasi
Anggaran untuk Belanja Operasi terdiri atas Belanja Pegawai, Belanja barang dan Jasa, Belanja Bunga, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial. Pos belanja ini menyerap anggaranmenjadi sebesar 789,09 milyar rupiah lebih atau mengalami penambahan sebesar 24,49 milyar rupiah lebih atau 3,20% bila dibandingkan dengan anggaran pokok.
2. Belanja Modal
Belanja modal terdiri atas Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal jalan, Jaringan, dan Irigasi, serta Belanja Modal Aset Tetap Lainnya, pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023 ini adalah sebesar 194,05 milyar rupiah lebih, atau bertambah sebesar 40,06 milyar rupiah lebih atau sebesar 26,02% bila dibandingkan dengan anggaran pokok.
3. Belanja Tidak Terduga
Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya. Belanja Tak terduga pada Rancangan Perubahan APBD ini dianggarkan menjadi sebesar 5,77 milyar rupiah atau berkurang sebesar 230 juta rupiah.

Dengan demikan secara akumulasi total anggaran belanja daerah dalam Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2023 ini menjadi sebesar 988,92 milyar rupiah lebih atau bertambah sebesar 64,33 milyar rupiah lebih atau sebesar 6,96% bila dibandingkan dengan anggaran pokok tahun anggaran 2023.

PEMBIAYAAN DAERAH
1. Penerimaan Pembiayaan
Penerimaan Pembiayaan dalam rancangan APBD Perubahan tahun anggaran 2023 ini bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu (Silpa) sebesar 17,14 milyar rupiah lebih, sehingga berkurang sebesar 7,85 milyar rupiah lebih atau sebesar 31,44% bila dibandingkan anggaran pokok tahun anggaran 2023.
2. Pengeluaran Pembiayaan
Anggaran Pengeluaran Pembiayaan pada rancangan APBD Perubahan ini tidak mengalami perubahan yaitu dialokasikan untuk pembayaran utang pokok sebesar 2,76 milyar rupiah lebih, penyertaan modal pada Bank Sulselbar dialokasikan sebesar 5,25 milyar rupiah, jadi pada pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan.

“Beberapa hal yang saya sampaikan tadi masih merupakan gambaran umum sebagai Pengantar Nota Keuangan terhadap rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023, Kemudian terkait dengan hal-hal yang bersifat teknis tentunya akan dikomunikasikan lebih lanjut pada rapat-rapat di Banggar pada saat pembahasan anggaran yang dilakukan bersama-sama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan SKPD dan jikalau masih ada yang lebih teknis atau lebih terinci terkait dengan SKPD maka dapat direkomendasikan untuk dicermati pada rapat komisi, dan saya ingatkan untuk memperhatikan tiga taat, yaitu taat Azas, taat administrasi dan taat anggaran,” ucap Pangerang.

Pangerang menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada DPRD Kota Parepare atas dukungan dan kerjasamanya sehingga Rapat Paripurna DPRD tersebut dapat terlaksana dan berjalan sebagaimana yang diharapkan.

“Kami berharap semoga pelaksanaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, sehingga Rancangan Peraturan Daerah ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ungkapnya. (d11/dlk#)

Related posts