Pembakar lahan Bisa Dipidana 15 Tahun Penjara

PAREPARE, DELIK .ID — Kepolisian Resort Polres Parepare, Sulawesi Selatan, terus melakukan pemantauan dan patroli terkait bahaya kebakaran yang terus terjadi akhir-akhir ini. Polisi pun intens melakukan patroli, sosialisasi ancaman pidana pun intens dilakukan.

” Kepada warga yang ingin buka lahan denga membakar agar kiranya kegiatannya dihentikan. Selama ini pembukaan lahan yang menjadi penyebab kebakaran lahan di Parepare. ” terang Kabag Ops Polres Parepare, Kompol Burhanuddin, Senin (04/09/2023).

Kata Burhanuddin, ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran lahan diancam 15 tahun penjara sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2014, pasal 56 bahwa masyarakat dilarang membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar.

” Ancaman hukumannya tidak main- main pelaku pembakaran bisa dipidana 15 tahun penjara dengan denda 5 Milliar. ” ungkap Burhanuddin.

Polisi berharap agar para petani yang hendak membuka lahan khusunya di Kota Parepare tidak membakar lahan yang bisa berakibat fatal. ( D11).

Related posts