Sementara itu, Sujonggo sendiri dalam arahannya menegaskan pentingnya memilik data kepegawaian setiap pegawai Kemenkumham.
“Data kepegawaian menjadi wajib dilengkapi sehingga memudahkan dalam mendata setiap pegawai. Kita harap itu menjadi perhatian,” kata Sujonggo.
Di menjelaskan, bagi pegawai yang datanya sudah tidak dapat diperoleh agar membuat berita kehilangan kemudian meneruskan ke Biro Kepegawaian Pusat.
Kegiatan penguatan tugas kepegawaian ini diikuti seluruh Kepala Unit Pelaksana teknis yang ada di daratan.
Secara daring bagi satuan kerja yang ada di kepulauan baik jajaran Pemasyarakatan maupun Keimigrasian serta para operator Simpeg dan Dosir setiap satuan kerja. (d11/dlk#)











