” Yang ketahuan membawa hand phone kita berikan hukuman sanksi straf 12 hari, sambil kita masih melakukan proses penyelidikan.” Ujar Tarok
Selain itu sanksi straf, ketiga narapidana yang terekam berjoget mirip orang dugem itu juga diberikan sanksi administrasi register F pelanggaran larangan penggunaan hp.
” Kami juga mengeluarkan pengusulan pindah ke LP 1 Makassar agar mendapat pembinaan yang lebih baik serta menjadi perhatian narapidana yang lainnya. Semoga dengan tindakan tegas kami menjadi perhatian narapidana lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran. ” Tegas Tarok. (D11).









