DPRD Serahkan Ranperda Pajak dan Retribusi ke Pemkot Parepare

Adapun jenis pajak daerah yang diatur dalam rancangan perda tersebut, kata Iwan terdiri atas: Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Reklame; Pajak Penerangan Jalan; Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Pajak Parkir; Pajak Air Tanah; Pajak Sarang Burung Walet; Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Iwan mengungkapkan bahwa pada rancangan Perda tersebut diatur mengenai objek pajak, subyek pajak, batasan tarif Pajak, dasar penetapan tarif pajak, dan pelaksanaan pemungutan dan pengelolaan pajak, termasuk kebijakan stimulus fiskal, dukungan kemudahan berusaha, penyesuaian tarif, dan kebijakan lainnya yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Beberapa hal yang saya sampaikan tadi masih merupakan gambaran umum atas Rancangan Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Kemudian terkait dengan hal-hal yang bersifat teknis tentunya akan dikomunikasikan lebih lanjut,” ungkap Iwan.

“Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, karunia, dan jalan yang mudah, serta memberikan petunjuk dan perlindungan-Nya kepada kita semua, dalam upaya kita mewujudkan Kota Parepare sebagai kota industri tanpa cerobong asap, yang berwawasan hak dasar, dan pelayanan dasar, menuju kota maju, mandiri dan berkarakter,” tandasnya. (d11/dlk#)

Related posts