PAREPARE, DELIK.ID – Wali Kota Parepare Taufan Pawe yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Parepare Iwan Asaad menghadiri penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Parepare tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kota Parepare di Ruang Rapat Kantor DPRD Parepare.
Hadir para asisten, staf ahli, para kepala SKPD, lurah dan camat se Kota Parepare.
Iwan Asaad membacakan sambutan Wali Kota Parepare Taufan Pawe mengatakan pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di daerah dalam rangka pemberian pelayanan serta guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dan membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mendukung perkembangan otonomi daerah, serta sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kota Parepare.
“Kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah,” ucap Iwan. (14/3/2023).











