PAREPARE, DELIK.ID – Pemerintah Kota Parepare, secara resmi mengumumkan jadwal libur nasional dan cuti bersama dalam rangka perayaan tahun baru Imlek 2023.
Asisten III Bidang Administrasi Setdako Parepare, Eko Wahyu Aryadi mengatakan, penetapan cuti bersama dan libur nasional ini tertuang dalam surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
“Dalam surat keputusan tersebut, libur tahun baru Imlek 2574 Kongzili jatuh pada Minggu (22/1/2023). Sementara Pemerintah telah menetapkan cuti bersama tahun baru Imlek pada Senin (23/1/2023),” jelasnya.











