” Bahar mengambil sabu-sabu di Pelabuhan menggunakan motor merk Yamaha x ride dengan Nomor Polisi DP 6717 A plat merah. ” Terang Sukri.
Akibat perbuatanya ketiga pelaku itu dijerat pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 undang-undang RI Nomro 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (D11)
Adapun identitas pelaku :
- 1. An. JHON ALIAS KIKI
Anak Buah Kapal (ABK) KM. Cattleya Express - 2. Nama : BAHAR
Umur : 40 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta (Ojek).
Alamat : Jl. Bau Massepe No. 149 - 3. Nasrul
Umur 50 tahun
alamat Jl Abd Jalil Lumpue Kita Parepare.
Barang bukti Diamankan Polisi :
- 1. Satu buah hp Vivo warna putih
- 2.Satu buah hp Vivo warna biru
- 3.Satu tas kecil warna hitam yang berisikan alat isap dan kantong sacseh bekas Shabu serta korek gas dan jarum
- 4.Satu unit sepeda motor merk Yamaha x ride dengan no plat DP 6717 A plat merah
- 5.Satu bungkus shaset plastik berisikan kristal bening sabuh- sabuh dengan berat 2.30 grm











