Curi Dua Karung Rokok, Remaja Pinrang Terekam CCTV

Polisi kemudian mencarat kerugian yang dialami korban mencapai  Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah). 

” Pelaku membawa kabur hasil curianya sebanyak 42 slop rokok dengan dibungkus 2 karung pembungkus beras. Dalam aksinya pelaku menutup sarung kepala mereka agar tidak ketahuan.” Kata Banit Pidum Satreskrim Polres Pinrang Bripka Muh Hasrul.

Kepada petugas pelaku mengaku melakukan pencurian untuk membeli minuman keras serta kebutuhan sehari-hari serta membeli motor pengganti motor yang tertinggal saat mencuri. Keduanya merupakan pemuda yang tidak mempunyai pekerjaan tetap.

” Saat mencuri kami sempat dikejar warga hingga kami lupa mengambil motor yang kami pakai. Sementara rokok yang kami curi sebagian kami jual rencana untuk membeli motor.” Aku Muh. Ikram.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana  9 tahun penjara. (D11)

Related posts