Dua Penjual Tiket Bola Palsu Terancam 6 Tahun Penjara, Polisi Minta Penonton Laporkan Kejadian Serupa

” Dari tangan pelaku kami menyita kami menyita uang tunai Rp. 497 ribu hasil penjualan tiket, dan satu unit printer.” Ungkap Deki.

Kepada penonton dan supporter yang juga mengalami penipuan tiket palsu, kasat reskrim polres Parepare, Deki Marizaldi mengimbau agar melaporkan kepada polisi jika mengalami hal serupa.

” Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 263 KUHP Dan Atau 378 KUHP Jounto Pasal 55, 56 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. ” Tegas Deki. (D11).

Related posts