” Rencananya 3 Kilogram Sabu-sabu Dari Malaysia itu akan dipasarkan di Kabupaten Pinrang dan sekitarnya. ” Papar kasat narkoba Polres Pinrang, AKP Saharuddin.
Akibat perbuatanya Agustia dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), subsider asal 112 ayat (2), undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maximal hukuman mati.
3 Kilogram Sabu-sabu yang diamankan Sat Narkoba Polres Pinrang, dianggap warga suatu kecolongan pengawasan Sat Narkoba Polres Parepare, Karena selama ini melakukan pengamanan ketat di Pelabuhan Nusantara Kota Parepare, dimana pelabuhan Parepare menjadi pintu masuk barang haram itu dari Malaysia dan Kalimantan.
Sebelumnya Polsek KPN Kota Parepare, mengamankan 3.000 butir ekstasi dari Tarakan Kalimantan Utara.
(D11)











