Sat Narkoba Pinrang, Amankan 3 Kilogram Sabu-sabu Dari Malaysia

PINRANG, delik.id — Satuan narkotika Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, mengamankan 3 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di rumah seorang wanita (IRT)  di Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

” Kita menggagalkan peredaran sabu 3 kilogram di Kabupaten Pinrang, dengan tersangka
Agustia alias Tia binti Lamamma berusia 25 tahun. ” Jelas Kapolres Pinrang, AKBP Mohammad Roni Mustafa, Sabtu (09/07/2022).

Dipimpin kasat narkoba Polres Pinrang, AKP Saharuddin, pengungkapan kepemilikan sabu-sabu 3 Kilogram dari tangan seorang ibu rumah tangga itu berjalan lancar setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan.

” Dari penggerebekan itu, anggota kami  menemukan 3 kg sabu-sabu dalam bungkus energi drink (milo) dari Malaysia. barang haram itu dikirim dari seseorang di Tarakan Kalimantam Uatara, melalui pelabuhan Parepare Sulawesi Selatan, ” Keta Roni.

Sementara itu, polisi masih mencari sejumlah orang yang terlibat dalam kasus itu. Polisi mengantongi nama-nama yang diduga bekerjasama dengan Agustia yang menyelendupkan 3 Kilogram Sabu-sabu.

Related posts