Polsek KPN Parepare Amankan 3.000 Butir Ekstasi Dari Tarakan, Kalimantan Utara

“ Kita menangkap AR pengantar barang dari Tarakan, I sebagai kurir di Parepare, dan empat rekan dari keduanya. Jadi yang kami amankan dari pengungkapan barang haram itu ada 6 orang pelaku. “ Terang Andiko.

Andi menyimpulkan, jaringan narkotika yang mereka amankan kemungkinan besar adalah jaringan internasional dari Malaysia, atau jaringan Lokal dari Tarakan, Kalimantan Utara. AR saat mengantar membawa 3.000 butik ekstasi, 51 gram sabu-sabu dan 47 gram ganja kepada (I) di Kota Parepare, AR berpura-pura menjadi penumpang kapal.

“ Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan kepada AR dan (I) Polisi menangkap 4 rekan dari keduanya, atas perbuatanya polisi mengganjar AR dan 5 rekan lainya diganjar undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114  ayat 2, pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuan seumur hidup atau hukuman mati. “ Papar Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono. (d11)

 

Related posts