PAREPARE, delik.id — Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Parepare menggelar kegiatan sosialisasi. Sosialisasi kali ini berkaitan tentang kedisiplinan pegawai yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. 94 Tahun 2021.
Materi sosialisasi dibawakan langsung oleh Sub Koordinator Umum dan Kepegawaian RS Andi Makkasau, Anita Anggeriani. Sementara itu Kepala Bidang komunikasi dan Informasi RS Andi Makkasau, Hj. Mukarramah, mengatakan kegiatan tersebut melibatkan CPNS – PNS yang baru bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah bertipe B tersebut.
“Jadi kegiatan ini bertujuan agar para CPNS dan PNS baru yang bertugas di RS Andi Makkasau dapat mengetahui tentang aturan disiplin seperti hak dan kewajiban ASN. Dijelaskan juga soal sanksi disiplin jika terjadi pelanggaran, ucap Mukarramah.











