” Berdasarkan dengan adanya laporkan korban, selanjutnya tim melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi TKP dan melakukan introgasi terhadap saksi saksi dan dapat diketahui keberadaan korban yang sedang berada di Kota makassar, Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Tim Resmob Polda Sulsel dan melakukan penangkapan,” Tutur Deki.
Kepada Petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah membawa anak korban tanpa seijin dan sepengetahuan dari orang tuanya dengan cara pelaku menjemput korban di rumahnya, di Dusun Padakkalawa, Desa Padakkalawa Kabupaten Pinrang dengan menggunakan sepeda motor.
” Kita juga mengamankan barang bukti, 1 unit handphone yang dipakai pelaku menghubungi korban.” Papar Deki. (D11)










