DPRD Parepare Terima Penyerahan Ranperda Retribusi Jasa Umum

“Retribusi jasa umum dibagi 15 item yakni pelayanan, kesehatan, persampahan atau kebersihan, penggantian biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil serta pemakaman dan penguburan mayat ditambah parkir,”jelasnya.

Selain itu, kata Taufan, ada retribusi jasa layanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, pengolah limbah air, tera ulang, pendidikan, pengendalian menara telekomunikasi dan pengendalian lalu lintas.

Ia menambahkan, penentuan retribusi mengacu pada kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan ekfektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut.(*)

Related posts