DPRD Parepare Terima Penyerahan Ranperda Retribusi Jasa Umum

PAREPARE DELIK.ID-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare terima penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum atau RJU.

Paripurna penyerahan Ranperda ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Parepare, Andi Nurhatina Tipu, Wakil Ketua Tasming Hamid dan Rahmat Sjamsu Alam, Rabu 3 November 2021.

Sementara itu dari Pemerintah Kota Parepare hadir langsung Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe.

Dalam kesempatan tersebut, Taufan mengatakan RJU adalah pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah yang bertujuan untuk kepentingan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi dan badan.

Related posts