PAREPARE, DELIK ID – Warga Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Baharuddin (28) terancam hukuman penjara seumur hidup.
Dia ditetapkan tersangka karena diduga mengusai barang haram jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram. Pria yang berprofesisi sebagai buruh pelabuhan itu diciduk di tempat persembunyiannya di Kelurahan Lapadde, Parepare sejak tanggal 11 November 2021 lalu.
Kapolres Parepare, AKBP. Welly Abdillah mengatakan, pihaknya masih mendalami keterkaitan tersangka dengan pelaku jaringan internasional.
“Dari hasil introgasi, tersangka mendapatkan sabu-sabu itu dari negara Malaysia,” ucap Welly Abdillah, dalam pres rilis pemusnahan barang bukti di halaman Sat Narkoba Polres Parepare. Jumat, (29/10/2021).











