PAREPARE, DELIK.ID — Satuan Polisi Pamong Praja bersama TNI/Polri dibantu aparat Pemerintah Kecamatan Bacukiki Barat, membubarkan warga yang sedang melalukan pesta miras di bulan ramadan ini.
” Di suatu tempat mirip pos ronda, kita menemukan warga yang berpeda miras. Kita membubarkanya dengan humanis.
” Kata Ulfa Lanto, Sekrataris Satpol PP Kota Parepare, Jumat Malam (30/5/2021).
Selain membubarkan pesta miras, aparat gabungan itu juga menemukan warga yang menjual Miras Jenis Ballo yang disembunyikan dalam rumah warga.
” Kita menyita 20 liter ballo sebagai barang bukti. Sang penjual kita beri sanksi.” Aku Ulfa, mantan Camat Ujung itu.











