“ Modus ketiga pelaku termasuk modus baru, pelaku membungkus sabu-sabu dengan double tape. Kemudian sabu yang dibungkus double tape ditempelkan ke ponsel pembeli agar tidak kelihatan. “ Ungkap Ipda Faesal.
Selain tiga tersangka polisi juga masih mengejar sejumlah pelaku kawanan dari ketiga pengedar, polisi juga menyita barang bukti, yang diambil dari hotel Mario, tempat pelaku menjual nakoba yakni, 3 sachet sabu,2 alat isap sabu, uang tunai 200 ribu, serta buku rekening hasil penjualan sabu.
“ Kita akan memanggil pemilik hotel yang biasa digunakan pelaku menjual Narkotika, apakah ada keterkaitan atau tidak, “ Papar Faesal
Akibat perbuatanya ketiga tersnagka pengedar narkoba dikenakan pasal 112/114/dan 132 undang-undang nomor 35 tentang Narkotia, degan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (D11)











