
Sangat tegas Muhajirin mengatakan kasus dugaan money politik ini dapat berimbas kepada pasangan calon jika memenuhi syarat administrasi yakni terstruktur, sistematis dan masif (TMS), atau bisa didiskualifikasi
“Jika pelanggaran dugaan money politik ini terjadi di 50% dari jumlah Kecamatan di Luwu Utara, maka dapat diberikan pelanggaran administrasi politik uang yang TSM. Kalau ini terbukti, maka akan berimbas ke kandidat dengan sanksi diskualifikasi,” tegas Muhajirin. (D11).











