NIASA BARAT, DELIK.ID — Sebelumnya, Eferman Halawa Selaku PPK, Rumah sakit Pratama Nias Barat, mengaku hingg kini belum bisa membayar denda tagihan listrik PLN, hingga listrik Rumah sakit Pratama Nias, masih disegel.
” Tagihan kita sebesar kurang lebih 20jt rupiah, itu selama 3 bulan menunggak. kita sudah coba usulkan di PAPBD Nias barat, yah mudah-mudahan itu terealisasi dan secaptnya kita urus baru lagi” Kata Eferman
Menejer PLN Cabang Nias Barat Andreas Frans Heldiansyah Siahaan, mengatakan pihaknya telah memutuskan Sambungan Listrik di Rumah Sakit Pratama Nias Barat karena Sudah 3 Bulan menunggak.











