Masyarakat Disiplin, Zonah Merah Covid-19 Parepare Menjadi Zona Orange

Tim gugus tugas Percepatan penangan Covid-19 mencatat total pelanggar selama penerapan sanski Perwali dan Operasi Yustisi, 411 sanski yang dikeluarkan.

“ Selama penerapan Sanski Perwali Nomor 31 tahun 2020, tercatat warga yang terkea Sanski kerja sosial membersihkan Kota parepare 155 orang, Sanksi denda Rp.50.000 37 orang dan  2 pelaku usaha kena sanksi denda Rp.500.000 .” Aku Juru bicara Gugus Tugas Penanggunalan Covid-19 Kota Parepare, Halwatiah.

Sementara itu untuk memberikan contoh yang baik tentang penerapan Protokol keseahtan kepada masyarakat. Pemerintah Kota Parepare harus menerpkan Protokol kesehatan di wilayah perakntoran.

“ Kita di Kantor Walikota Parepare, para Aparatur Sipil Negara (ASN) jika hendak masuk kantor diwajibkan menggunakan Masker, mencucui tangan, dan harus mengukur suhu tubuh di bagian Loby. Jika mereak bekerja harus menjaga jarak. “ Ungkap Kepala Bagian Umum, Pemkot Parepare, Andi Adrian. (D11)

Related posts