PAREPARE, DELIK.ID — Digenjotnya Opererasi Yustisi di Kota Parepare, Sulawesi selatan, mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 31 tahun 2020 tentang protokol kesehatan, membuat Kota Parepare, Sulawesi Selatan, dari Zona merah Covid-19 menjadi Zona Orange.
“ Penerapan Protkol kesehatan dengan operasi Yustisi melakukan razia masker dari jalanan pada pengendara, hingga ke pusat perbelanjaan dan perkantoran. Operasi Yustisi dilakukan setiap hari, pagi hingga malam. “ Kata Prasetyo, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja, Selasa (03/11/2020).
Kata Prasetyo, digenjotnya Operasi Yustisi, membuat Kota Parepare, Sulawesi Selatan turun Zona covid -19. Kota Parepare yang dulunya Zona merah kini turun menjadi Zona Orange.
“ Hingga hari ini selama Penerapan sanksi Perwali 31 tahun 2020 tentang protokol kesehatan, dengan sanksi warga yang tak pakai masker didenda Rp. 50.000 atau membersihkan Kota Parepare selama 3 jam. Sementara untuk perlaku usaha dikenakan sanksi denda Rp. 500.000 jika ada pelanggan yang tidak menggunakan masker. “ Ungkap Prasetyo.











