PAREPARE,DELIK.ID-(DPRD) Kota Parepare kembali menggelar raoat paripurna pengambilan keputusan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020.
Dalam rapat paripurna ini yang dipimpin Ketua DPRD Parepare Andi Nurhatina Tipu, mengagendakan Laporan Badan Anggaran dan Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Kota dan DPRD Parepare, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (9/9/2020).
Walikota Parepare yang hadir dalam rapat paripurna itu menyampaikan perubahan yang telah disepakati bersama yaitu pada sisi Pendapatan Daerah yang direncankan pada KUA PPAS tersebut adalah Rp 803,27 miliar lebih atau terdapat perununan sebesar Rp 97,68 miliar lebih dari anggaran pokok Tahun 2020.
“Untuk anggaran belanja daerah yang beralokasi dalam belanja langsung dan belanja tidak langsung dalam KUA PPAS ini, adalah sebesar Rp 853,21 miliar lebih atau ada penurunan sebesar Rp 59,73 miliar lebih dari anggaran pokok Tahun 2020,”sebut Taufan.











