Tim Gugus Tugas Covid-19 Pemkot Parepare Intens Sosialisasi Surat Edaran Mentri

Kemudian pada point ke empat, setiap pengunjung dieajibakn untuk menggunakan masker serta tetap dalam keadaan sehat dan tidak ada gejala Covid-19. Point ke Lima tidak melakukan aktifitas penjualan atau pembukaan warung diatas dari ketentuan waktu yang ada, yakni pada Pukul 23.00 malam.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Parepare, Iskandar Nusu, mengatakan, langkah ini dilakukan untuk mengefektifkan sosialisasi dan himbauan serta massifnya informasi kepada masyarakat Kota Parepare.

“Selain itu kami juga rutin melakukan himbauan melalui Radio, TV dan mobil informasi yang kita punya tersebut, dan bahkan pusat layanan publik juga kita sajikan informasi tersebut,” kata Iskandar Nusu. (13/8/2020).

Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe, mengatakan, pihaknya meminta kepada seluruh masyarakat Kota Parepare agar patuh dan taat terhadap informasi atau edaran yang diterbitkan, demi terciptanya Kota Parepare yang bebas dari Covid-19.

“Jika semua patuh dan taat terhadap edaran maka bisa dipastikan penyebaran virus tersebut bisa diatasi dengan baik, dan kita bisa berjalan dengan suasana normal kembali,” jelasnya. (adv / dlk / k13)

Related posts