PAREPARE, DELIK.ID – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (TGTPP) Kota Parepare, terus melakukan himbauan terkait penerapan protokol kesehatan.
Himbauan dilakukan melalui mobil Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Parepare.
Kegiatan itu intens dilakukan setiap hari, di pusat keramaian.
Tim Gugus Tugas Pemerintah Kota Parepare juga menyampaikan terkait Surat Edaran Mentri Perdagangan Republik Indonesia nomor 12 tahun 2020, yang tentang Pemulihan Masa Perdagangan yang dilakukan di masa Pandemi Covid-19 dan New Normal.
Kemudian SE tersebut dituangkan dalam SE Wali Kota Parepare dengan melakukan tiga pengaturan bagi Restoran, Rumah Makan, Cafe dan Warkop yang tetap hendak buka selama Pandemi ditengah pemberlakuan tatanan kehidupan baru (new norma).
Satu : diminta kepada pengelola Restoran, Rumah makan, Kace dan warkop untuk mematuhi sirikasi dan batasan waktu pengunjung serta membatasi pengunjung hanya 40 persen dari Kapasitas ruangan, kedua : memasang informasi terkait pada point satu di Pintu masuk restoran, Rumah Makan, kafe dan Warkop. Tiga : memastikan semua karyawan, pramusaji dan Pengelola Restoran, Rumah Makan, Cafe dan Warkop dalam kondisi sehat dan tidak ada tanda-tanda Covid-19 serta mewajibkan penggunaan Masker.











