PAREPARE,DELIK.ID-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare telah merampungkan tahapan konsultasi publik untuk membuat tiga peraturan daerah (perda).
Rancangan tiga regulasi daerah tersebut merupakan inisiatif masing-masing Komisi di DPRD Parepare.
Komisi I berinisiatif membuat perda tentang Kearsipan, Komisi II terkiat perda tentang Kepemudaan dan Komisi III merancang perda tentang penanaman modal dan investasi.
Konsultasi publik dilakukan sebagai mekanisme dalam penyusunan perda sebelum dibahas secara paripurna di masing-masing komisi.
Para stakeholder diundang dalam memberikan masukan dalam konsultasi publik yang dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan selama dua hari.











