Wah, Ternyata Pernikahan Terpaut Usia di Pinrang Untuk Menutupi Kelakuan Bejat Ayah Tiri

Lajut Prawira, Celakanya perbuatan bejat sang ayah tiri, diketahui ibu kandung korban. Hanya saja ibu kandung korban (Asia) juga takut melaporkan perbuatan suaminya karena diancam akan diceraikan.

“ Bejatnya lagi, perbuata sang suami diketahui istri (ibu kandung korban), hanya saja ia juga takut untuk membuka aib itu. Mereka kemudian merencakana menikahkan sang anak, karena kebetulan Baharuddin datang ke Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, untuk mencari pasangan hidup. “ Tutur AKP Dharma Prawira Negara.

Sappe ditangkap Polisi di rumahnya saat sedang beristirahat, usai bekerja sebagai superi truk. Karena perbuatannya Sappe diancama Pasal 81 ayat 3 Undang-undang Perlindungan anak, Junto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kepada Polisi, Sappe mengakui perbuatannya. Ia pelakukan kekerasan seksual kepada anak tirinya dengan mencamkan akan memukul korban menggunakan batu jika membeberkan aibnya kepada orang lain.

“ Terakhir sebelum kami nikahkan SF dengan Baharuddin, saya sempat lagi melakukan itu saat SF pulang dari Shalat Magrib. “ Aku Sappe di depan Polisi. (D11)

Related posts