Polres Sidrap Ungkap Sindikat Ekstasi

SIDRAP, DELIK.ID — Mantap sekali. Ditengah Pandemi Covid-19 masih mewabah, Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap berhasil ungkap sindikat kasus narkoba jenis ekstasi beromzet miliaran rupiah, Rabu (24/06/2020).

Dua orang berhasil diamankan dengan barang bukti cukup pantastis nilainya, yakni 1500 butir eksotan jenis pil extacy.

Dua orang ini bernama Hendra (22 tahun) dan Hendri (29 tahun) yang keduanya warga beralamat Amparita, Arateng Kecamatan Tellu Limpoe, Sidrap.

Keduanya ditangkap terpisah oleh satuan Resmob Satresnarkoba Polres Sidrap yang dipimpin AKP Andi Sofyan,SH,SIK.

Tersangka Hendra sebagai pemilik ekstasi golongan I kualitas tinggi ini, ditangkap lebih dulu di TKP Amparita Kelurahan Arateng Kecamatan Tellu Limpoe, Sidrap.

Kemudian hasil pengembangannya menunjuk seorang rekannya bernama Hendri. Dari tangan keduanya, polisi menyita sedikitnya 1.500 butir terdiri 2 sahset sedang yang berisikan pil yang diduga Narkotika jenis extacy sebanyak 300 butir.

Kemudian, 26 sahset kecil yang berisikan pil yang diduga Narkotika jenis extacy 1.200 butir, serta 2 buah HP berbagai merk.

Barang bukti tersangka Hendra didapat dirumahnya yang disembunyikan diatas plafon kamar dirumahnya.

Related posts