Nunggu Pembeli  Pengedar Shabu Ditangkap Polisi

TANJUNG BALAI, DELIK.ID –Satres narkoba Polres Tanjungbalai amankan seorang laki laki yang sering edarkan narkotika. jenis sabu. Tersangka yang berinisial AP alias Tuah.38.warga Jln.Garuda Link.III Kel.Beting Kuala Kapias Kec.Telung Nibung Kota Tanjung Balai di amankan pada hari Rabu (13/5) sekitar pukul 21.30.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi *narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,47 (satu koma empat tujuh) gram. 1 (satu) unit handphone merk samsung warna putih dan  uang tunai sebesar Rp 45.000

Kapolres Tanjungbalai AKBP  Putu Yudha Prawira dikonfirmasi wartawan kamis (14/5) mengatakan,tersangka berhasil di amankan atas informasi dari masyarakat. “Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka,”ujar Putu Yudha.

Lanjutnya lagi,pada saat akan diamankan tersangka sedang berdiri di pinggir jalan menunggu pembeli narkotika jenis sabu. Melihat kedatangan petugas, tersangka  membuang 1 (satu) bungkus plastik  klip transparan ke aspal jalan, yang setelah diperiksa petugas ternyata berisi diduga narkotika jenis shabu.

• Kemudian petugas menginterogasi tersangka,dianya menerangkan bahwa barang bukti yang telah diamankan petugas tersebut adalah benar miliknya.

Selanjutnya barang bukti dandi bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. ” Tersangka ditetapkan melanggar pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika,”pungkas Putu Yudha mengakhiri.(Ambon)

Related posts