Dept Collektor Perampas Kendaraan Warga Bisa Dipidana 9 Tahun, Ini Jurus Jitu Resmi Polisi

DELIK.ID – Kelakuan oknum debt collector memang sering meresahkan masyarakat.

Walau menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) debt collector tidak bisa menarik paksa motor kreditan bermasalah, tapi kenyataannya sering disalahgunakan.

Beberapa kali kasus pemilik motor terlibat baku hantam dengan kawanan debt collector karena melakukan penarikan paksa.

Tapi, kini oknum debt collector dijamin gak bakal berani beraksi lagi.

Ada jurus jitu resmi dari polisi ketika berhadapan dengan para debt collector perampas motor kreditan.

Warga atau pemilik motor segera melapor polisi ketika oknum debt collector sedang melancarkan aksinya.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Serang, AKBP Mariyono, S.IK., M.Si.

Related posts