PAREPARE, DELIK.ID – Basri (22) Warga Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Soreang di tangkap unit Resmob Polsek Ujung yang di backup tim Crime Hunter Polres Parepare.
Residivis kasus pencurian itu melakukan aksi pencurian di kawasan taman Mattirotasi 17 Januari lalu di wilayah Kecamatan Bacukiki. Dia memanfaatkan kelengahan korbannya saat sedang beristirahat di gazebo taman.
Dalam melancarkan aksinya, modus palaku mengaku sebagai oknum aparat kepolisian. Basri tidak sendiri, dia bersama rekannya, Satria alias Maliam (30). Kedua residivis itu memilki peran masing-masing.
“Tim kami berhasil menangkap kedua pelaku ditempat berbeda di wilayah hukum Polres Parepare. Pelaku ini mengaku sebagai anggota Polri saat beraksi,” kata Aibtu Faesal, kanit Resmob Polres Parepare, Sabtu (1/2/2020).
Saat penangkapan pelaku kata dia, tidak melakukan perlawanan. Sejumlah barang bukti pun sudah diamankan petugas.
“Barang bukti sudah kita amankan. Ada handphone, 1unit sepeda motor, uang tunai dan tas yang berisi surat penting milik korban,” papar Faesal.
Faesal menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku atas laporan korban, dan informasi dari masyarakat.
“Kami tangkap setelah informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku. Barang curian pelaku ini di jual ke tiga orang penadah. Sudah kita amankan juga,” ucap Faesal.
Pelaku kini telah diamankan di sel tahanan Polsek Ujung Polres Parepare untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan. (k13)