Pelaku Kasus Narkoba Dilumpuhkan Polres Pinrang, 2 Kilogram Sabu-sabu Diamankan

“Hasil pengembangan kasus sebelumnya. Salah satu dari pelaku berusaha melawan petugas jadi terpaksa kami lumpuhkan setelah kita lakukan tembakan peringatan,” jelas dia.

Ke tiga pelaku kata Bambang terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Polres Pinrang, kata Bambang, berkomitmen memerangi peredaran narkoba dengan cara melakukan upaya upaya preventif atau pencegahan.

“Kita selama ini melakukan penyuluhan sebagai upaya preventif. Upaya upaya refresif penangkapan tentu juga kita lakukan,” tandas Bambang. (k13)

Related posts