Pelaku Kasus Narkoba Dilumpuhkan Polres Pinrang, 2 Kilogram Sabu-sabu Diamankan

PINRANG, DELIK.ID – Tiga tersangka pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu diringkus Polres Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Satu tersangka terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat dilakukan penangkapan. Sebanyak 2 Kilogram barang bukti Sabu-sabu siap edar diamankan Polisi.

Kapolres Pinrang, AKBP. Bambang Suharyono, mengatakan para pelaku mengaku barang haram tersebut berasal dari Negara Malaysia yang kemudian dikirim ke pulau Kalimantan masuk ke wilayah Sulawesi Selatan melalui Pelabuhan Nusantara Kota Parepare.

“Jadi, sabu sabu ini dari Malaysia yang dikirim melalui Pulau Kalimantan, lalu akan diedarkan ke wilayah Sulawesi Selatan,” kata Bambang di Mapolres Pinrang, Rabu (22/1/2020).

Bambang menjelaskan, penangkapan terhadap tiga pelaku ini berawal dari pengembangan pada kasus sebelumnya.

“Hasil pengembangan kasus sebelumnya. Salah satu dari pelaku berusaha melawan petugas jadi terpaksa kami lumpuhkan setelah kita lakukan tembakan peringatan,” jelas dia.

Ke tiga pelaku kata Bambang terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Polres Pinrang, kata Bambang, berkomitmen memerangi peredaran narkoba dengan cara melakukan upaya upaya preventif atau pencegahan.

“Kita selama ini melakukan penyuluhan sebagai upaya preventif. Upaya upaya refresif penangkapan tentu juga kita lakukan,” tandas Bambang. (k13)

Related posts