PALOPO, DELIK.ID – Sebanyak 62 Narapidana (Napi) yang beragama Nasrani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo, Sulawesi Selatan, Kamis (26/12/2019) mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan dalam rangkaian Natal 2019.
Para Napi ini sebelumnya pada Rabu (25/12/2019) mengikuti Misa Natal dalam Lapas dengan Khidmat yang dipimpin Pendeta Reni dari Gereja Moria Perumnas Palopo.
Kepala Lapas Kels IIA Palopo, Indra Sofyan mengatakan dari 91 warga binaan Lapas Palopo yang beragama Nasrani ada 64 orang yang diusulkan. Hanya saja ada satu orang yang telaj dipindahkan dan seorang lagi dalam perbaikan data, sehingga yang mendapatkan remisi sebanyak 62 orang.
“Masing-masing Napi mendapatkan remisi mulai dari 15 hari, 1 bulan hingga 2 bulan. Remisi kali ini didominasi kasus perlindungan anak sebanyak 31 orang selebihnya kasus narkotika dan pembunuhan,” kata Indra saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App, Kamis (26/12/2019).
Secara rinci Napi yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 11 orang, remisi 1 bulan 49 orang dan remisi 2 bulan sebanyak 2 orang.











