Penjual Nasi Kuning Rampas Emas Pengendara di Pinrang

Dari keterangan Korban, Polisi mengantongi ciri-ciri Pelaku Jambret yang selama ini meresahkan warga Pinrang. Kepada Polisi Indra pelaku jambret mengakui perbuatanya.

” Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian modus jambret  dengan cara mengikuti korbannya dan mendekatinya kemudian menarik perhiasan berupa kalung emas yang digunakan oleh korban, kemudian kabur. ” jelas Dharma Perwira Negara.

Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti, 1 Unit sepeda motor,
1 lembar jaket, 1  buah helm merek
, 1 Masker kain dan kaos tangan yang dipakai pelaku menjalankan aksinya.

Karena perbuatanya pelaku Jambret dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum 12 tahun penjara. ( D11)

Related posts