Penjual Nasi Kuning Rampas Emas Pengendara di Pinrang

PINRANG, DELIK.ID — Indra Setiawan (28) warga Lerang lerang,  Kelurahan Benteng Sawitto, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang ditangkap tim Crime Fighter, Unit Resmob Polres Pinrang, Sulawesu Selatan, dengan tuduhan pencurian dengan kekerasan alias Jambret.

” Pelaku ditangkap jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Team Crime – Fighters Unit Resmob Polres Pinrang dipimpin oleh Kanit Resmob Bripka Aris. Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) Modus Jambret.” Kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Akp Dharma Perwira Negara, Selasa (03/12/2019).

Pelaku Kata Dharma, telah menjambret seorang ibu rumah tangga inisal SN beberapa bulan lalu. Pada Laporan korban, korban kehilangan perhiasan emas dengan kerugian 7 juta.

” Modus pelaku  dengan cara keliling Kota Pinrang dengan menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran pengendara sepeda motor yang menggunakan gelang dan kalung emas, setelah mendapatkan target pelaku langsung menarik kalung emas atau gelang emas yg dikenakan oleh korbannya, ibu SN juga menjadi sasaranya.” Ungkap Dharma.

Dari keterangan Korban, Polisi mengantongi ciri-ciri Pelaku Jambret yang selama ini meresahkan warga Pinrang. Kepada Polisi Indra pelaku jambret mengakui perbuatanya.

” Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian modus jambret  dengan cara mengikuti korbannya dan mendekatinya kemudian menarik perhiasan berupa kalung emas yang digunakan oleh korban, kemudian kabur. ” jelas Dharma Perwira Negara.

Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti, 1 Unit sepeda motor,
1 lembar jaket, 1  buah helm merek
, 1 Masker kain dan kaos tangan yang dipakai pelaku menjalankan aksinya.

Karena perbuatanya pelaku Jambret dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum 12 tahun penjara. ( D11)

Related posts