Penjual Nasi Kuning Rampas Emas Pengendara di Pinrang

PINRANG, DELIK.ID — Indra Setiawan (28) warga Lerang lerang,  Kelurahan Benteng Sawitto, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang ditangkap tim Crime Fighter, Unit Resmob Polres Pinrang, Sulawesu Selatan, dengan tuduhan pencurian dengan kekerasan alias Jambret.

” Pelaku ditangkap jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Team Crime – Fighters Unit Resmob Polres Pinrang dipimpin oleh Kanit Resmob Bripka Aris. Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) Modus Jambret.” Kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Akp Dharma Perwira Negara, Selasa (03/12/2019).

Pelaku Kata Dharma, telah menjambret seorang ibu rumah tangga inisal SN beberapa bulan lalu. Pada Laporan korban, korban kehilangan perhiasan emas dengan kerugian 7 juta.

” Modus pelaku  dengan cara keliling Kota Pinrang dengan menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran pengendara sepeda motor yang menggunakan gelang dan kalung emas, setelah mendapatkan target pelaku langsung menarik kalung emas atau gelang emas yg dikenakan oleh korbannya, ibu SN juga menjadi sasaranya.” Ungkap Dharma.

Related posts