” Kita masih memeriksa ketiga pelaku, jika terbukti kita akan menjerat ketiga pelaku itu dengan Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman Maximal Seumur hidup, minimal 20 tahun penjara.” Ungkap Pria Budi.
Dalam kasus itu, Polisi juga memeriksa seorang buruh pelabuhan yang mengangkat Detonator bersama Milo dari atas kapal ke luat kawasan Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, Sulawesi Selatan. (D12)











