PINRANG, DELIK.ID — Kecelakaan beruntu yang terjadi Selasa, 17 September 2019 kemarin, di Jalan Poros Pinrang – Parepare, Bili Bili, Kabupaten Pinrang mengakibatkan 2 korban meninggal.
Menindaklanjuti kejadian ini, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima Laporan kecelakaan tersebut dari Polres Pinrang, pihak Jasa Raharja berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Pinrang serta melakukan jemput bola ke rumah Ahliwaris korban untuk menyampaikan belasungkawa dan menyerahkan santunan meninggal dunia.
“Bahwa berdasarkan UU No 34 dan PMK No. 16 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja memberikan hak santunan sebesar Rp 50.000.000 kepada masing-masing ahli waris korban.” terang Kepala Jasa Raharja Perwakilan Parepare Sugeng Prastowo Dp, Rabu (18/9/2019)
Jasa Raharja Perwakilan Parepare sampai dengan bulan Agustus 2019 telah menyerahkan dana santunan kecelakaan lalu lintas diwilayah Parepare dan sekitarnya sebesar 11,4 Milyar. Adapun santunan Jasa Raharja ini merupakan bukti negara hadir bagi masyarakat. (D11)