PAREPARE, delik.id — Isu salah seorang tim suksek calon anggota legislatif (Caleg) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, tetangkap tangan saat membagi bagikan uang kepada calon pemilih beredar. Isu itu pun sampai ke Bawaslu Kota Parepare.
” kami juga sempat juga mendengar isu itu, hanya saja laporan tentang Money Politik yang tertangkap belum sampai ke kami ( Bawaslu) Parepare.” Kata Islah, Komisioner Bawaslu Kota Parepare, Divisi Koordinasi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Selasa (16/04/2019).
Lanjut Islah, jika masyarakat menemukan adanya bagi bagi uang dan terbukti, pihak Bawaslu Kota Parepare, akan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku Money Politik. Sesuai dengan Undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
” Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara
langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).” Tegas Islah.
Islah menambahkan, ayat (2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung
ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)
” Untuk pengasan pada masa tenang, Bawaslu meengerahkan semua fungsi. Dari Bawaslu hingga Pengawas Kelurahan. Mereka melakukan monitoring hinggal Pagi.” Tegas Islah.
Sementara itu Ketua Panwascam Bacukiki Barat, Kota Parepare, Kardni juga mengaku pada malam Rabu mendengar adanya isu Tim sukses ditangkap karena membagi bagikan uang.
” Setelah mendapat informasi itu, kami taj tinggal diam, 3 Panwascam, 9 sekretriat dan 6 Pengawas Pemilu Kelurahan/desa kita kerahkan, namun tak mendapat info itu. ” Ungkap Kardini. ( D11)