MAMUJU, DELIK.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus ritual penggandaan uang yang merugikan korban hingga Rp. 80 juta. Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan seorang pria berinisial RM (50) sebagai tersangka.
Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/345/X/2026/SPKT Resta Mamuju, dengan pelapor atas nama Nurlina.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup, penyidik Satreskrim Polresta Mamuju meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan RM sebagai tersangka.
Kronologis kejadian bermula saat tersangka bertemu dengan korban di Provinsi Banten. Dalam pertemuan tersebut, tersangka mengaku mampu menggandakan uang melalui ritual tertentu.
Percaya dengan pengakuan tersangka, korban kemudian menyiapkan uang tunai sebesar Rp. 80 juta setibanya di kampungnya, tepatnya di Dusun Bakenkeng, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.
Korban selanjutnya mengundang tersangka untuk datang dan melaksanakan ritual penggandaan uang. Ujar Kasi Humas
Namun, setelah ritual selesai, uang tunai milik korban justru hilang. Korban mendapati kardus yang digunakan dalam ritual tersebut dalam keadaan kosong. Merasa telah menjadi korban penipuan, Nurlina kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polresta Mamuju. Tambahnya










