Polresta Mamuju Bongkar Penipuan Berkedok Ritual Penggandaan Uang, Uang Mainan Ratusan Juta Disita

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Mamuju bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka RM di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa sisa uang tunai sebesar Rp.10 juta, uang mainan pecahan Rp100 ribu dengan total nominal Rp203.800.000, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam ritual penggandaan uang. Papar Iptu Herman Basir

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 80 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Polresta Mamuju mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran penggandaan uang maupun janji keuntungan besar melalui cara-cara yang tidak masuk akal. Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana. Ungkapnya

Polresta Mamuju menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta melakukan penegakan hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Mamuju. (D11)

Related posts