SIDRAP, DELIK.ID–Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah lokasi eks Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah tersebut, Jumat (2/10/2026).
Kegiatan dipimpin Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif selaku Ketua GTRA Sidrap, bersama Wakil Bupati Nurkanaah, Kepala Kantor Pertanahan Sidrap Amir, Kapolres Sidrap AKBP Indra Waspada Yuda, Kasdim 1420 Mayor Inf Wahyudi, dan Sekda Sidrap Andi Rahmat Saleh.
Kegiatan turut didampingi pimpinan perangkat daerah terkait, camat, kepala desa, lurah, serta pejabat wilayah setempat.
Salah satu lokasi yang ditinjau berada di eks HGU PT Marnix (HGU 10), Desa Massepe dan Desa Teppo, Kecamatan Tellu Limpoe. Lahan tersebut memiliki luas sekitar 155 hektare dengan masa HGU berakhir pada 2006.
Kepala Kantor Pertanahan Sidrap Amir mengatakan, lokasi tersebut telah melalui kegiatan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) oleh konsultan GTRA.
Menurutnya, lokasi tersebut dinilai sesuai untuk pengembangan tanaman jagung sehingga dapat ditata dan dimanfaatkan kembali.
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif mengatakan, kunjungan lapangan dilakukan setelah rapat pembahasan hasil persentase IP4T. Tim kemudian mengecek langsung sejumlah lokasi HGU yang sudah tidak dilanjutkan dan tidak dimanfaatkan.
“Kami datang ke lokasi hamparan ini untuk melakukan proses penataan kembali agar supaya lokasi ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat desa setempat,” ujar Syaharuddin.
