PAREPARE, DELIK.ID – Pemerintah Kota Parepare bersama DPRD Kota Parepare menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Parepare yang dipimpin Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir dan dihadiri sejumlah anggota DPRD serta jajaran Pemerintah Kota Parepare, Rabu, 30 September 2026.
Wali Kota Parepare Tasming Hamid menyampaikan, dalam Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah direncanakan mencapai Rp933,36 miliar lebih.
