Para sopir Damkar berada dalam posisi dilematis. Ketika menerima laporan kebakaran, mereka dituntut bergerak cepat menuju lokasi. Namun pengalaman yang dialami rekan mereka membuat sebagian sopir kini mengaku lebih khawatir saat berada di balik kemudi.
“Kalau kami bergerak cepat, ada risiko. Kalau terlalu berhati-hati, masyarakat juga membutuhkan kami segera sampai di lokasi,” demikian kegelisahan yang muncul di kalangan sopir.
Sementara berdasarkan undang undang, Pasal 134 huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009. Pasal 134 huruf a menempatkan, Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas sebagai pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan dan Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009. Pasal 135 ayat (1) menyebut kendaraan yang memperoleh hak utama sebagaimana Pasal 134 harus dikawal petugas Kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Kondisi ini perlu menjadi perhatian Pemerintah Kota Parepare dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Kepala Dinas Damkar Parepare Abdul Waris Muhiddin diharapkan memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis para sopir sekaligus memastikan adanya prosedur keselamatan dan pendampingan bagi personel yang menghadapi persoalan hukum ketika menjalankan tugas.
Peristiwa tersebut seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem operasional kendaraan Damkar.
Mulai dari SOP pengemudi, penggunaan sirene dan lampu rotator, prosedur ketika melintasi lalu lintas padat, hingga mekanisme pendampingan personel ketika terjadi kecelakaan saat menjalankan tugas.
Para sopir tidak hanya membutuhkan kendaraan dan peralatan untuk memadamkan api. Mereka juga membutuhkan kepastian prosedur dan perlindungan kelembagaan ketika menjalankan tugas kemanusiaan.
Sebab, ketika masyarakat berlari menjauh dari api, para petugas Damkar justru harus bergerak mendekati lokasi.
Kini, para sopir Damkar berharap persoalan yang menimpa rekan mereka segera mendapatkan kejelasan dan tidak membuat mereka kehilangan keberanian untuk menjalankan tugas.
“Kami hanya ingin ada kepastian. Kami tetap ingin menjalankan tugas, tetapi kami juga ingin merasa aman ketika menjalankan tugas,” ujarnya.(*)
